Wed. Nov 29th, 2023

byPemerintah berencana menghapus skema pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sebagai gantinya, pungutan atas konsumsi barang mewah hanya akan dikenakan pada pajak pertambahan nilai (PPN). PPN bisa dikatakan sebagai pajak yang dikenakan pada pertambahan nilai karena munculnya pemakaian faktor-faktor produksi oleh pihak Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP ini yang menyiapkan, menghasilkan, serta memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Sementara PPnBM sendiri merupakan jenis pajak yang dikenakan untuk barang-barang dalam golongan barang mewah. Biasanya PPnBM dibebankan kepada produsen atau PKP yang mengimpor atau menghasilkan barang mewah.  Adapun klausul rencana perubahan skema pajak tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Kendati begitu, beleid tersebut masih dalam pembahasanan Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI. Dalam beleid Pasal 7A RUU KUP menyebutkan pemeri

By isuzulampungerik

Isuzu Lampung 0852-7972-0124

Leave a Reply

Your email address will not be published.