Sun. Jun 4th, 2023

Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) usulan pemerintah resmi disahkan DPR RI Kemarin. Pada peraturan yang baru itu juga memuat Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku 1 April 2022.

Pada industri otomotif, peraturan tersebut tentu berpengaruh terhadap harga penjualan mobil kedepan. Sales Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy mengatakan faktor pajak memang merupakan salah satu komponen yang menentukan harga sebuah mobil.

“Sehingga penyesuaian besaran pajak yang diatur regulasi dalam ini tentu dapat mempengaruhi harga,” ujar Billy kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (8/10/2021).

Meski demikian Billy menuturkan kalau pihaknya akan mengikuti regulasi yang berlaku, karena menurutnya regulasi ini telah melalui pertimbangan matang oleh pemerintaj dan mempunyai dampak positif.

Menanggapi hal tersebut Direktur Pemasaran Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy mengatakan, saat ini pihaknya mengikuti arahan dan aturan pemerintah. Sedangkan untuk kenaikan harga mobil kedepan, akan disesuaikan.

Meski demikian, Jimmy menjelaskan, kenaikan harga ini bisa jadi akan mempengaruhi penjualan di pasar, meskipun ada banyak faktor lain yang mempengaruhi itu.

“Faktor market Otomotif ada macam-macam, Faktor ekonomi dan covid juga berpengaruh untuk market 2022, (kenaikan PPN) Bisa menjadi salah satu faktor / faktor harga,” sambung Anton Jimmy.

Ketua I Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), yang membidangi pengembangan pasar Jongkie D Sugiarto mengatakan, kenaikan PPN tersebut tentunya akan ada pengaruhnya terhadap harga mobil di pasar.

“Iya kenaikan pajak tersebut akan dikenakan untuk mobil-mobil juga , tentunya akan ada penyesuaian harga , tetapi terserah kebijakan dari masing-masing APM,” pungkasnya. (TIA)

By isuzulampungerik

Isuzu Lampung 0852-7972-0124

Leave a Reply

Your email address will not be published.